Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Antara

Ketua RT Sebut Istri Ferdy Sambo hanya Duduk Terdiam Saat Rumahnya Digeledah Polisi

Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:04 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim kepolisian telah selesai melakukan penggeledahan di sejumlah rumah Irjen Sambo kawasan Jakarta Selatan.

Namun, ia tidak menyebutkan barang bukti apa saja yang diamankan oleh tim kepolisian dalam kegiatan penggeledahan tersebut.

Sementara Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (viva/rem)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
02:23
03:15
01:19
06:20
02:53
Viral