Motif dibalik pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/viva.co.id

Harkat dan Martabat Jadi Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ayah Yosua: Jangan Ada yang Ditutupi

Jumat, 12 Agustus 2022 - 08:22 WIB

Muaro Jambi, Jambi - Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku bingung dengan keterangan Irjen Pol Ferdy Sambo saat diperiksa Mabes Polri.

Ferdy Sambo mengaku telah merencanakan dan membunuh Brigadir J dengan alasan sakit hati karena istrinya menelepon bahwa Yosua telah melakukan perbuatan yang menjatuhkan harkat martabat keluarga Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kami dari keluarga merasa bingung atas keterangan resmi yang dikeluarkan Mabes Polri yang mengatakan unsur sakit hati yang dimulai sejak dari Magelang hingga Sambo membunuh Yosua," katanya di Jambi, Kamis (12/8/2022).

Samuel berharap Mabes Polri bisa menyampaikan kasus ini secara transparan kepada publik.

"Saya minta kepada penyidik Mabes Polri untuk buka saja kasus ini secara transparan dan jangan ada yang ditutupin," kata Samuel Hutabarat.

Ferdy Sambo Marah dan Emosi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan, tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi (PC).

Dalam keterangannya, Ferdy Sambo marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya Putri Candrawathi, karena Brigadir J melakukan tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga terhadap Putri di Magelang.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis malam.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ungkap Rian.

FS diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. 

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ant/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral