Petugas Rapid Test Antigen untuk Penumpang Kereta Jarak Jauh..
Sumber :
  • Tim tvOne

Ingat! Mulai 11 September 2021, Naik KRL Wajib Vaksin

Kamis, 9 September 2021 - 15:41 WIB

Bekasi, Jawa Barat - Sosialisasi aturan wajib vaksin bagi pengguna KRL Commuterline terus dilakukan di berbagai stasiun di Jabodetabek. Untuk saat ini, calon penumpang yang belum divaksin, diperbolehkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Sebab, aturan wajib vaksin bagi pengguna KRL mulai efektif diberlakukan pada Sabtu (11/9/2021) mendatang.

Di stasiun Bekasi, Jawa Barat, petugas melakukan sosialisasi agar para calon penumpang mengunduh aplikasi 'Pedulilindungi' terlebih dahulu, agar proses pemeriksaan syarat perjalanan di stasiun menjadi lebih cepat.

"Lebih memudahkan sih dari pada STRP. Kan kadang kalau masyarakat umum yang punya kepentingan mendesak lebih mudah tunjukkan sertifikat vaksin, dibandingkan STRP," ujar Widya, calon penumpang KRL.

Ada sekitar sepuluh titik lokasi 'scan barcode' aplikasi 'Pedulilindungi' yang ada di stasiun Bekasi. Warga yang kesulitan mengakses aplikasi tersebut, bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi fisik kepada petugas.

"Menurut saya lebih enak pakai scan QR karena lebih mudah. Jadi kami pengguna KRL juga merasa lebih aman dengan aturan vaksin ini," kata calon penumpang KRL, Ade Rahmat.

Pemeriksaan sertifikat vaksin terhadap para calon penumpang KRL juga dilakukan di stasiun Bogor, Jawa Barat. Bagi penyintas Covid-19 yang belum bisa divaksin, tetap bisa naik KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit.

Pemberlakuan aturan wajib vaksin bagi pengguna KRL ini bertujuan mendorong masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19, sehingga kekebalan kelompok atau herd imunity bisa segera terwujud. (Kurnia Dwi Hapsari/ Usep Saripudin/mps/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral