Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • tim tvonenews

Irjen Ferdy Sambo Harus Siap Terima Akibatnya, Gara-gara Ulahnya Menghabisi Brigadir J Secara Sadis, Dia Terancam Dipecat Tidak Hormat

Minggu, 14 Agustus 2022 - 15:15 WIB

Jakarta - Irjen Ferdy Sambo Harus Siap Terima Akibatnya, Gara-gara Ulahnya Menghabisi Brigadir J Secara Sadis, Dia Terancam Dipecat Tidak Hormat

Kasus kematian anggota polisi bernama Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang turut menyeret nama mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru, Minggu (14/8/2022).

Terbaru, ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo bisa diberhentikan secara tidak hormat, terkait kronologi kasus pembunuhan Brigadir J yang berubah-ubah dan terkesan membohongi pimpinan Polri.

"IPW mengusulkan satu proses pemeriksaan kode etik dengan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo. Kemudian bisa dilakukan satu pemeriksaan atas perkara pidana karena sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sugeng Teguh, Sabtu (13/8/2022). 


Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. (Viva.co.id)

Sugeng menjelaskan pihaknya meminta hasil pemeriksaan Inspektur Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik harus segera diajukan ke komisi kode etik kepolisian.

Menurut dia, Irjen Ferdy Sambo diduga kuat membuat pelanggaran berat terkait kasus Brigadir J. 

"Ada suatu pelanggaran berat yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, yaitu perbuatan larangan melanggar hukum pidana bagi anggota kepolisian," jelasnya. 

Selain itu, Sugeng mengatakan Irjen Ferdy Sambo perlu diperiksa lebih lanjut terkait kasus pelanggaran kode etik. 

Dia menuturkan pemberhentian tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo bisa dilakukan jika timsus bekerja profesional. 

"IPW berharap tim khusus (timsus) yang memeriksa perkara pidana terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo dapat melengkapi berkas perkara, kemudian membuktikan secara profesional sehingga pembuktiannya kuat dan bisa diajukan persidangan," katanya.


Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. (ist)

Adapun Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Irjen Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Selain Irjen Ferdy Sambo, Mabes Polri telah merilis tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E atau RE, Bripka RR, dan MK.

Tak Ada Pelecehan

Bareskrim Polri resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Potret Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (ist)

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral