Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Ultimatim Kamaruddin Simanjutak Terhadap Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J itu Meradang Mau Tuntut BAwa Ke Penjara

Selasa, 16 Agustus 2022 - 20:46 WIB

Menurutnya, hal itu terbukti seusai laporan dugaan pelecehan seksual Brigadir J dihentikan. 

"Kalau Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo, penasihat hukum atau pengacara, dan pejabat-pejabat dari lembaga lain tidak segera meminta maaf, saya akan segera laporkan," tegasnya. 

Dia mengatakan delik laporan yang bakal dilayangkan cukup variatif, mulai dari penyebaran berita bohong hingga penghinaaan kepada orang mati. 

Menurut dia, mereka diduga melanggar Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP Pasal 27 UU ITE. Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang informasi palsu. Kemudian Pasal 221, 223 KUHP, Pasal 88 dan Pasal 321 KUHP. 

"Pasal 88 tentang permufakatan jahat atau persekongkolan jahat, pasal 321 memfitnah orang mati," tambahnya.(lpk/ppk)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral