Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka, Begini Cara Daftarnya.
Sumber :
  • prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Jumat, 10 September 2021 - 11:32 WIB

Jakarta - Pendaftaran gelombang 20 Kartu Prakerja sudah resmi dibuka mulai Kamis (9/9) pukul 12.00 WIB kemarin. 

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 diumumkan secara langsung oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja melalui akun Instagram resminya.

Skema pelaksanaan program Kartu Prakarja di semester 2 ini sama dengan pola dan skema di semester pertama 2021. Jumlah kuota pada Kartu Prakerja gelombang 20 kali ini ditentukan sebanyak 800.000 orang.

Nantinya, peserta Kartu Prakerja yang lolos dan menuntaskan pelatihan akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftar dan memenuhi syarat, maka dapat segera mendaftar dengan cara berikut ini.

Pertama, calon peserta masuk situs www.prakerja.go.id. Setelah menerima notifikasi email dari program, klik tautan yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.

Setelah membuat akun, kembali ke situs www.prakerja.go.id dan login menggunakan email dan password. Lakukan registrasi dengan mengisi data diri seperti nama, KTP, tanggal lahir, alamat lengkap, dan lain-lain. 

Setelah itu, unggah foto KTP, masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel terdaftar.

Setelah berhasil, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar yang berlangsung selama 15 menit. Setelah selesai, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja. 

Setelah mendapat email, silahkan kembali ke situs www.prakerja.go.id dan log in kembali untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia.

Perlu diingat bahwa persyaratan untuk mendapatkan Kartu Prakerja adalah berstatus WNI dan berusia 18 tahun ke atas. Dapat diikuti oleh pencari kerja maupun lulusan baru, karyawan yang mengalami PHK, karyawan, ataupun pelaku usaha yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, tidak tercatat di DTKS Kemensos, bukan penerima Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.(awy/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral