Komisioner KPU, August Mellaz.
Sumber :
  • tim tvonenews/Julio Trisaputra

Komisioner KPU Ingatkan Partai Politik dan Lembaga Survei Dilarang Menerima Pembiayaan Asing Pada Tahapan Pemilu 2024

Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:18 WIB

Jakarta - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang lembaga pembiayaan asing dalam setiap tahapan Pemilihan Umum 2024.

Adapun partai politik (parpol) dan lembaga survei dilarang untuk menerima aliran dana asing tersebut.

"Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi Indonesia. Pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan nggak boleh,” terang Komisioner KPU August Mellaz dikutip PMJnews, Kamis (18/8/2022).

 “Kan ini urusannya political margin kita. Nah termasuk survei," ujarnya menambahkan.  

August Mellaz memberikan contoh berkenaan survei yang berkaitan dengan Pemilu 2024 akan diatur lebih jauh oleh penyelenggara Pemilu.

"Nah kalau survei dalam konteks pemilu. Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja,” tuturnya.

“Tapi kan ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024 pada prinsipnya semua pihak tuntutannya harus ada transparansi," kata August Mellaz.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral