Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, Segera Daftar di www.prakerja.go.id!.
Sumber :
  • Internet

Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, Segera Daftar di www.prakerja.go.id!

Jumat, 10 September 2021 - 18:30 WIB

Jakarta -  Telah diketahui, bahwa gelombang 20 untuk program Kartu Prakerja sudah dibuka resmi pada hari Kamis, 9 September 2021. Pengumuman tentang dibukanya gelombang 20 program Kartu Prakerja diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Pembukaan gelombang 20 program Kartu Prakerja disambut antusias oleh masyarakat dan ingin segera mendaftar di www.prakerja.go.id. Namun, sebelum mendaftar pastikan untuk mengetahui tips-tips berikut ini agar lolos seleksi gelombang 20 Kartu Prakerja.

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan Kartu Prakerja. Selain itu, berikut tipsnya.

1. Perhatikan kategorinya
Ada empat kategori yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja antara lain:
- Pendaftar yang pernah lolos pada gelombang sebelumnya;
- Masih aktif sekolah dan kuliah atau terdata di PDDikti;
- Sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian atau Lembaga lainnya;
- Menjabat sebagai anggota TNI/Polri, DPR/DPRD, Direksi/Komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat Desa.

2. Simak persyaratannya
Syarat untuk bisa menerima Kartu Prakerja gelombang 20, diantaranya:
- Sebagai warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menjalani pendidikan formal
- Tidak menyandang status jabatan milik pemprov, pemkab, pemdes dan lain sebagainya
- Tidak sedang menerima bantuan sosial apapun itu
- Maksimal hanya mendaftarkan 2 anggota dalam 1 kartu keluarga

3. Memiliki nomor handphone dan email aktif
Salah satu tips lolos kartu prakerja gelombang 20 yaitu dengan memastikan memiliki nomor handphone dan email aktif saat mendaftarkan diri di kartu prakerja agar mudah melakukan verifikasi kode OTP.

4. Pastikan NIK dan KK benar
Banyak yang tidak lolos program Kartu Prakerja karena NIK dan KK yang tidak cocok, jika peserta mengalami masalah ini, maka hubungi Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (DitDuk Capil) terdekat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral