Moeldoko VS ICW.
Sumber :
  • Tim Tvone

Moeldoko vs ICW, Ada Apa?

Sabtu, 11 September 2021 - 06:12 WIB

Jakarta - Moeldoko dan Otto Hasibuan melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayoga dan Miftahul Huda, dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Moeldoko, dirinya tidak serta-merta melaporkan dua peneliti ICW tersebut. Tetapi sudah memberikan kesempatan untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan yang merugikannya. Kesempatan itu, kata Moeldoko, telah diberikan sebanyak tiga kali, namun sampai saat laporan dibuat kedua hal tersebut tidak dilakukan. Moeldoko menekankan dirinya menghormati lembaga penegak hukum datang sendiri sebagai warga negara yang memiliki hak yang sana.

Ia juga menyangkal laporan tersebut sebagai sikap Pemerintah yang antikritik. Karena di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memiliki Program KSP Mendengar yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan sarannya. Bahkan, kata Moeldoko, dirinya mempersilakan orang-orang yang datang ke KSP untuk marah-marah dan menggebrak meja.

Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan, laporan yang dibuatnya terkait persoalan pribadi demi melindungi nama baiknya untuk anak dan istrinya.

Sementara itu, kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menjelaskan ada dua poin yang dilaporkan oleh kliennya terkait pernyataan ICW soal "pemburu rente" dan tuduhan ekspor beras. "Jadi dijelaskan oleh klien saya Pak Moeldoko, pernyataan yang mana ada dua hal yang dilaporkan, pertama pernyataan dari Saudara Egi dan Mifta yang menuduh Pak Moeldoko melakukan suatu pemburuan rente," kata Otto.

Yang kedua, kata Otto, terkait pernyataan Moeldoko melakukan ekspor beras. "Padahal Pak Moeldoko tidak pernah melakukan ekspor beras. Tuduhan ini sangat luar biasa, karena mencemari nama baik Pak Moeldoko dan seluruh (keluarga, Red), tentunya anaknya," kata Otto.

Otto juga menegaskan, laporan tersebut dilayangkan atas nama pribadi Moeldoko, bukan sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral