Irjen Ferdy Sambo.
Sumber :
  • dok istimewa

Pakai Seragam Dinas ´Polos´ dan Pasang Raut Wajah Lesu, Ini Penampakan Irjen Ferdy Sambo Hadir di Sidang Kode Etik

Kamis, 25 Agustus 2022 - 15:09 WIB

Jakarta – Pakai Seragam Dinas ´Polos´ dan Raut Wajah Lesu, Ini Penampakan Irjen Ferdy Sambo Hadir di Sidang Kode Etik

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hari ini pada Kamis (25/8/2022), menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. Suami dari Putri Candrawathi itu hadir dengan seragam dinas lengkap dengan pangkat jenderal bintang dua di pundaknya. 

Ferdy Sambo juga tampak dia memakai topi Polri. Namun, ada satu hal yang berbeda di seragam dinasnya yang menjadi sorotan. Terpantau bahwa Ferdy Sambo memakai seragam dinas yang polos tanpa ada embel-embel atau logo dari kesatuan asal dia, seperti seragam dinas yang dia pakai sebelumnya.

Setelah pemimpin sidang memasuki ruangan, dengan didampingi dua anggota Propam Irjen Ferdy Sambomemasuki ruang sidang kode etik.

Kemudian Ferdy membuka masker dan topi polisinya dan duduk dengan tenang. Namun, tak bisa dipungkiri raut wajah Irjen Ferdy Sambo terlihat begitu lesu dan tak bersemangat dalam sidang kode etik yang dihadirinya.

Mantan Kadiv Propam yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu tampak tenang dalam menjalani sidang kode etik tersebut.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri  Irjen Dedi Prasetyo, Sidang akan dipimpin oleh  Kepala Badan Intelijen dan anggota sidang komisi.

“Ada Pak Irwasum, Pak Kadiv Propam, Gubernur STIK dan Irjen Pol Rudolf,” katanya.

Irjen Dedi memaparkan saksi juga akan dihadirkan untuk mendalami peran dari Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana di Duren Tiga.

“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A dan Kombes S,” ujarnya.

Pada sidang kode etik ini, lanjut Dedi, akan didalami juga apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsidier Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. 

Irjen Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri Dari Polri

Tersangka pembunuh Brigadir J, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyerahkan surat permohonan maaf dari institusi Polri. Ekslusif, tvOnenews.com mendapatkan dokumen surat permohonan maaf Ferdy Sambo itu. Ferdy yang mengaku menjadi dalang di balik rekayasa kematian Brigadir J dan penembakan korban, mengaku siap menjalankan semua konsekuensi hukum.

Berikut adalah isi surat permohonan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditandatangani Senin (22/8/2022).

Perihal: Permohonan maaf kepada Senior dan Rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan Rekan Bintara Polri.

Rekan dan senior yang saya hormati.

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan. 

Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. 

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya

Ferdi Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022) membenarkan telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo.

Terkait surat yang beredar di media massa dan media sosial tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat tersebut tidak akan mempengaruhi sidang kode etik hari ini.

“Nanti yang memutuskan sidang komisi, bukan mengacu pada surat,” ujarnya, Kamis (25/8/2022). 

Dia melanjutkan, "Enggak, tetap mengundurkan diri hak secara personal kemudian vonis ini lebih menilai tentang perbuatannya".

Soal Bungker 900 M, Ferdy Sambo Suka Mabuk Sambil Tembak Sana-Sini

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditanya soal bunker Rp900 miliar milik Ferdy Sambo dinyatakan hoaks oleh Mabes Polri, di acara Catatan Demokrasi yang ditayangkan tvOne, Selasa (23/8/2022). 

Kamaruddin malah menyebutkan, bahwa dirinya tidak pernah menyebutkan jumlah bunker tersebut. Kemudian, ia malah mengungkap soal transaksi gelap Ferdy Sambo (FS) dan perjudian hingga peredaran sabu-sabu. 

“Bahkan, di situ ada tanaman keras, sejak dia (Ferdy Sambo) jadi Kaden hingga Jendral. Kalau Kaden itu Kombes, di ruangannya itu berbagai macam koleksi minuman. Ketika memeriksa polisi-polisi yang diduga melanggar, dia (Ferdy Sambo) sambil mabuk-mabukan dia, nembak sana, nembak sini,” beber Kamaruddin seperti yang dikutip tvonenews.com dari Kanal YouTube tvone, Selasa (23/8/2022). 

Bahkan, ia juga menceritakan, ada temanya kepala bank saat berkunjung ke sana (ruangan Ferdy Sambo), sampai ia akui bahwa temannya itu seperti buang air kecil di celana, karena ia duga temannya itu ketakutan.  

Kemudian, disinggung informasi dari mana soal mabuk-mabukan dan tembak sana dan sini? Kamaruddin menyebutkan dirinya melihat sendiri. Bahkan, ia akui penglihatannya didukung dari penglihatan intelijen dan rata-rata itu, ia sebutkan informasinya 99 persen sempurna, dalam pengertian tidak meleset. 

“Jadi bohong kalau dikatakan Mabes Polri tidak mengetahui itu. Suara letusannya aja ke mana-mana kok. Bahkan pernah seorang perempuan pangkat, kalau kanit di Polda itu berarti Kompol ya. 

Sampai menjerit-jerit minta tolong ke saya, ‘Bang selamatkan aku, selamatkan aku katanya’ kebutulan ini perempuan jawa, suaminya pengacara bersuku batak dan rumahnya tetanggaan dengan kebun saya di Bogor,” tuturnya. 

Bahkan, ia sebutkan perempuan itu yang tidak tahu kesalahannya saat diperiksa Ferdy Sambo (FS) ketakutan. Tak hanya itu saja, saat FS memeriksa perempuan itu, FS juga melakukan tembak sana, tembak sini sambil mabuk-mabuk.

“Kalau di lagi mabuk, salah tembakkan bahaya,” ujarnya.

Selanjutnya ketika ditanya soal Kamaruddin pernah menyebutkan ada uang ratusan miliar di sebuah bunker tersebut. Kamaruddin katakan, ada informasi intelijen menginformasikan bahwa orang ini (Ferdy Sambo) bisnis dan bisnisnya itu barang barang haram. Bahkan ia beberkan informasi kemarin dari PPATK, bahwa FS memiliki bisnis antar negara.  

“Bahkan intelijen saya itu menginfokan barang haram itu dibawa pakai pesawat angkut ke antar negara,” sebutnya. 

Lalu, disinggung soal PPATK tidak ada menyebutkan bisnis tersebut sampai ke luar negeri, seperti ke Kamboja dan Filipina. Kamaruddin malah menyebutkan itu soal keterbukaan.

“Itu kan soal keterbukaan, ada yang coba dibilang kisi-kisinya kan begitu. Saya dapatkan informasi dari orang intelijen yang sangat dipercayai, uda intelijen dari berbagai negara, itu barang dibawa ke luar negeri pakai peswat resmi mendarat di pondok cabe,” pungkasnya. 

Sambungnya mengatakan, hal itu sengaja dirinya buka karena intelijen sengaja menginformasikan kepadanya dan sengaja juga ia perdengarkan ke awak media saat mendatinginya.

“Intelijen saya ini, menghadiri upacara 17 Agustus. Kurang hebat tidak intelijen saya ini,” pungkasnya. Kemudian disinggung intelijennya merupakan anggota aktif, pengacara Keluarga Brigadir J itu menyebutkan masih aktif. 

“Orang dia diundang ke istana negara, dia intelijen dari institusi polri,” pungkasnya.  

Lalu ditanya mengapa Kamaruddin bisa menyalip Kapolri terkait infromasi tersebut. Sementara Kapolri belum membeberkan soal tersebut.  

“Aaa, jadi sebenarnya begini, saya itu kemarin banyak yang buli saya, perwira, ‘gara-gara kau penghasilan saya hilang’ dibilangnya begitu. Jadi jangan pura-pura nggak tau. Ada yang tau pura-pura nggak tau, ada juga yang tak tau sama sekali yang tidak kebagian. Buktinya saya dibuli. ‘Kurang ajar ko Kamaruddin, gara gara kau penghasilan saya berkurang dan saya haru puasa’ itu katanya,” bebernya.

Kuat Ma´ruf Akhirnya Muncul ke Publik Hadiri Sidang Kode Etik Sebagai Sanksi

Setelah sekian lama tak muncul ke publik dan mencoba kabur saat jadi tersangka kasus Brigadir J, akhirnya sosok sopir sekaligus asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf akhirnya muncul di hadapan publik saat menjadi saksi di sidang kode etik yang dijalani hari ini Kamis (25/8/2022).

Kuat Ma'ruf hadir dalam gedung TNCC Mabes Polri dengan mengenakan setelah kemeja hitam dan celana berwarna gelap.

Kehadiran asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu ke ruangan sidang kode etik turut dikawal oleh tiga personel Div Propam Polri.

Kuat dihadirkan dalam sidang ini lantaran dijadikan saksi bersama dengan 14 orang saksi lainnya.

Diketahui, dalam sidang kode etik Ferdy Sambo ini dihadirkan 15 saksi yang berasal dari ekternal, Brimob dan Propam.

Saksi-saksi tersebut berada di penempatan khusus seperti Provos Divpropam Polri dan Bareskrim yang salah satunya adalah Bharada E.

Hal itu diungkap oleh Kabag Penum Divhumas Polri Kombes, Nurul Azizah.

"Totalnya ada 15," ujar Nurul Azizah saat ditemui awak media Kamis (25/8/2022).

Berikut 25 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo.

Saksi dari Patsus Brimob:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

2. BA (Brigjen Benny Ali)

3. AN (Kombes Agus Nurpatria)

4. S (Kombes Susanto)

5. BH (Kombes Budhi Herdi)

Saksi dari Patsus Provos:

1. RS (AKBP Ridwan Soplanit)

2. AR (AKBP Arif Rahman)

3. ACN (AKBP Arif Cahya)

4. CP (Kompol Chuk Putranto)

5. RS (AKP Rifaizal Samual)

Saksi dari Patsus Bareskrim

1. RR (Bripka Ricky Rizal)

2. KM (Kuat Maruf)

3. RE (Bharada Richard Eliezer)

Saksi dari luar Patsus:

1. HN (Brigjen Hari Nugroho)

2. MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

(aag/put/rka)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
06:40
02:00
05:21
02:44
09:37
Viral