Dukun berkedok agama, Gus Samsudin dan Ustaz Faizar.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Gus Samsudin Dibuat 'Berkeringat Dingin', Setelah Triknya Dibongkar Pesulap Merah, Kini Kitab yang Dipelajari Udin Disebut Sesat Ustaz Faizar

Senin, 29 Agustus 2022 - 06:50 WIB

Adapun Ustaz Faizar kemudian menjelaskan bahwa kitab itu sudah diharamkan di negara Timur Tengah karena mengandung sihir. Tak hanya itu, di Malaysia, kitab yang menjadi pedoman Gus Samsudin tersebut sudah difatwakan haram.

"Sehingga kitab ini sebenarnya di Timur Tengah pun sudah ketuaan ini kitab khurafat, kitab sihir bukan mengajarkan ajaran-ajaran islam yang murni," ujarnya.

"Kitab ini di Malaysia itu sudah difatwakan haram," ujar Ustaz Faizar.


Kolase via laman IntipSeleb

Diketahui sebelumnya, setelah viralnya konten bongkar trik sulap oleh pesulap merah, Gus Samsudin lalu menantang Marcel si pesulap merah untuk datang ke padepokan pengobatan spiritual Nur Dzat Sejati miliknya.

Undangan tersebut demi pembuktian apakah praktek spiritual Gus Samsudin hanya trik atau bukan. Pesulap Merah pun menyetujui undangan tersebut. Namun, ketika sampai di sana, Marcel tidak bisa menemui Gus Samsudin dan hanya ada pengacara praktisi spiritual tersebut.

Dari situ perseteruan keduanya mulai memanas hingga Pesulap Merah dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Gus Samsudin ke Polda Jawa Timur

Pesulap Merah kemudian menyambangi Polda Jawa Timur pada Selasa, 23 Agustus 2022 lalu guna memberikan keterangan. 

Padepokan Udin atau Gus Samsudin Ditutup

Setelah melalui proses panjang asesmen di lokasi oleh petugas gabungan, akhirnya Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, ditutup.  

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengatakan, ada tiga alasan yang mendasari penutupan padepokan. Pertama adalah karena izin surat penyehat tradisional (STPT) dengan nomor 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021 atas nama Samsudin sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada. 

"Yang izin pijat tradisional ini dicabut. Ini dikeluarkan tahun 2021 oleh Dinkes, dan karena Dinkes sudah mencabut izinnya ya otomatis Pemkab juga mencabut," ujar Wabup Rahmat Santoso saat di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa (9/8/2022).

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
02:37
01:03
01:46
07:04
05:04
Viral