Cuplikan layar - Tersangka Putri Candrawathi memeragakan salah satu adegan dalam rekonstruksi yang digelar Selasa (30/8/2022)..
Sumber :
  • cuplikan layar

4 Tersangka Pakai Baju Oranye, Putri Candrawathi Berbaju Putih Peragakan Ini

Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:32 WIB

Namun dalam perkembangannya, kasus tersebut kini menjadi dugaan pembunuhan berencana.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf.

Selain Bharada E, empat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun. (put/ito)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:46
11:12
09:06
02:27
01:01
03:24
Viral