Ilustrasi - Pelantikan pejabat desa..
Sumber :
  • ANTARA

TEGAS, PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

Selasa, 14 September 2021 - 14:24 WIB

Aturan mengenai PNS yang tidak memenuhi ketentuan untuk melaporkan harta kekayaan leibh spesifik tertuang di Pasal 10 ayat (2) poin e dan Pasal 11 ayat (2) poin c. 

Pada Pasal 10 ayat (2) poin e disebutkan bahwa PNS dapat dikenai hukuman disiplin sedang jika tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.

Sedangkan pada Pasal 11 ayat (2) poin c disebutkan hukuman Ddisiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya. (ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral