- tvOne
Protes di Hadapan Jokowi, 10 Mahasiswa Ditangkap Polisi
Jakarta, tvOne
Dalam kunjungan Presiden di kota Solo, Jawa Tengah pada Senin (13/9) kemarin, sedikitnya 10 mahasiswa ditangkap Polisi.
Mereka ditangkap karena membentangkan poster bernada protes saat menyambut kedatangan Jokowi di jalan Ir. Sutami yang akan dilalui Presiden. Poster tersebut berisi kritikan diantaranya berbunyi "Pak tolong benahi KPK" dan " Tuntaskan Pelanggaran HAM di masa lalu".
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Komisi III DPR-RI, Herman Herry, meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengurangi tindakan represif dan menjamin kebebasan berekspresi.
"Meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar mencari keseimbangan antara jaminan atas kebebasan berekspresi dan jaminan atas keamanan nasional," ujar herman Hery kepada wartawan pada Selasa (14/9).
Saat menghadiri Pertemuan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia di Auditorium Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah, Presiden Joko Widodo dalam sambutannya mendorong mahasiswa harus merdeka belajar.
"Pendidikan tinggi harus memfasilitasi mahasiswa untuk mengembangkan talentanya. Jangan mahasiswa itu dipagari oleh terlalu banyak program - program studi di fakultas. Berikan mahasiswa kemerdekaan untuk belajar. Belajar kepada siapa saja, belajar kepada praktisi, belajar kepada industri karena sebagian besar (mahasiswa) nanti akan menjadi praktisi". demikian sambutan Presiden yang diunggah oleh akun YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (14/9).
Kemerdekaan menyampaikan pendapatan di hadapan Presiden Joko Widodo belakangan menjadi sorotan. Pasalnya, sebelum polisi menangkap mahasiswa yang membawa spanduk protes saat kedatangan Presiden di Solo, seorang peternak di Blitar, Jawa Timur, juga mengalami tindakan serupa. Pria tersebut membentangkan poster berbunyi "Pak Jokowi Bantu Peternak Beli Jagung dengan Harga Wajar", saat mobil yang membawa Presiden tengah melintas hendak menuju makam Bung Karno, pada Sabtu (7/8) lalu.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 28E ayat 3, Negara menjamin kebebasan masyarakat dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain. (umm/tfn)