Sekdes AS dugem di diskotek, videonya viral di media sosial.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com/TikTok @andikasari_92

Balas Dendam Bu Sekdes Andika Sari yang Viral karena Dugem dan Tenggak Miras pada Warga yang Minta Dia Dipecat, Bikin Konten di TikTok Mengejek Warga

Rabu, 14 September 2022 - 09:20 WIB

8. Joget Pakai Seragam Dinas

9. Berjoget di Kedai Minuman

Diberhentikan

Kesal karena Sekdes AS atau Andika Sari yang viral karena videonya dugem dan diduga menenggak miras tak segera diberhentikan, ratusan warga berunjuk rasa.

Peserta aksi didominasi emak-emak berorasi di depan Kantor Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (12/09/2022).

Tak lupa para perempuan itu membawa poster-poster berisi tuntutan pemberhentian Sekdes. Setelah berorasi dan ditemui oleh Kades Ahmad Abdul Azis serta Camat Loano Andang Nugrahantara, akhirnya 10 orang perwakilan warga masuk untuk berdialog.


Sejumlah warga protes, minta Sekdes AS atau Andika Sari diberhentikan. (Tvonenews.com)

Saat dialog, warga bersikukuh agar Sekdes AS atau Andika Sari diberhentikan karena perbuatannya dinilai telah meresahkan dan memalukan warga desa yang terkenal agamis tersebut.

Mereka mendesak agar Kades saat itu juga secara lisan memberhentikan AS, sambil menunggu seluruh proses administrasinya.

"Hari ini juga, saya berhentikan Sekdes AS (Andika Sari) dari jabatan dan tugasnya. Saya meminta waktu 10 hari kerja untuk mengurus administrasi dan konsultasi ke Camat. Tapi saya yakinkan, saya komit dan apa pun yang terjadi, saya bersama warga," kata Abdul Azis disambut ucapan Alhamdulillah dari warga.

Sesuai dengan Perda nomor Perda 6 tahun2016 dan Perbup nomor 1/2020 diatur bagaimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam Pasal 26 huruf (e) disebutkan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan karena melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.


Sekdes AS atau Andika Sari saat dugem di diskotek. (Kolase Tvonenews.com/Ist)

Sesuai dengan jalur hukum dan peraturan, harus ada surat dari Kades dikonsultasikan ke Camat kemudian ke DP3APMD (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan  Masyarakat Desa).

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral