Ilustrasi penyekapan.
Sumber :
  • Antara

Polisi Periksa Saksi Kasus Penyekapan ABG Perempuan yang Dijadikan PSK di Jakarta Barat

Sabtu, 17 September 2022 - 18:15 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya menyampaikan jika pihaknya telah melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan terhadap saksi insiden penyekapan seorang anak baru gede (ABG) yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi peristiwa tersebut. 

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yaitu pelapor dan pemeriksaan kepada korban," kata Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Zulpan menuturkan pemeriksaan saksi itu guna memperdalam penyidikan kasus penyekapan ABG perempuan yang turut serta dijadikan sebagai PSK

Menurutnya sejumlah saksi yang diperiksa ini merupakan orang yang bersama dengan korban di lokasi kejadian.

"Kita lakukan juga pemeriksaan 4 saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian," kata Zulpan.

Sementara itu, kasus penyekapan ABG perempuan yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) yang dilaporkan oleh korban ini terjadi pada Januari 2021.

Aksi penyekapan hingga pemaksaan menjadi PSK itu berlangsung selama 1,5 tahun. 

"Telah dilakukan gelar perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Rencana tindak lanjut gelaar perkara penetapan tersangka," ungkap Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, ABG berinisial NAT (15) disekap hingga menjadi PSK yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial EMT. 

Kuasa Hukum korban, Muhammad Zakir Rasyid in mengatakan kejadian penyekapan bermula dari kliennya itu yang diajak ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat oleh seorang temannya. 

"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Zakir menjelaskan saat penyekapan berlangsung korban tetap bisa berkomunikasi dengan kedua orang tuanya. 

Dalam komunikasi itu korban dipaksa untuk mengaku bekerja pada sebuah tempat dengan nyaman kepada kedua orang tuanya itu. Pasalnya, pengakuan korban tersebut turut serta diwarnai pengancaman oleh pelaku tersebut. 

"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp35 juta kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata mucikarinya harus bayar utang Rp35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," ungkapnya. 

Setelah disekap selama satu tahun lebih, korban pun berhasil melarikan diri hingga membeberkan peristiwa Nahas yang dialaminya kepada kedua orang tuanya tersebut. 

Kemudian puhak keluarga bersama kuasa hukum melaporkan insiden penyekapan hingga menjadikan korban PSK kepada puhak kepolisian. 

Laporan tersebut pun teregister di Polda Metro Jaya diterima dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya.

"Katanya terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," pungkasnya. (raa/ree) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral