Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM dan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Respons Tegas Pengacara Brigadir J Soal Pernyataan Komnas HAM Perintah Menembak bukan Membunuh: Statement Keliru!

Kamis, 22 September 2022 - 07:05 WIB

"Karena dari hasil assesment Psikolog yang kami siapkan dari lawyer, dia ini penurut, dia dari kecil penurut, dekat sama orangtua dan hangat, jadi dia bukan tipikal anak yang membantah.

"Kemudian, ketika dia menerima suatu perintah, terjadi gejolak dalam dirinya (Bharada E), tapi anak ini tidak berani mengungkapkan atau menolak, 
 

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka 

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.  
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. 

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.  

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral