Ilustrasi demo umat islam di kawasan silang Monas..
Sumber :
  • tim tvonenews

Aksi Akbar 2309 Dipastikan Berlangsung, Bantah Belum Lapor ke Polda Metro Jaya 

Kamis, 22 September 2022 - 14:23 WIB

"Ketentuan di dalam Undang-Undang yang ada, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 itu harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian minimal 3 hari sebelum kegiatan itu dilakukan," sambungnya. 

Zulpan menuturkan pemberitahuan melangsungkan aksi demo kepada pihak  kepolisian diperlukan dalam langkah melakukan pengamanan saat berjalannya aksi unjuk rasa tersebut. 

Ia menegaskan cara penyebaran selebaran melalui media sosial untuk mengajak masyarakat untuk menggelar aksi demo dianggap menyalahi aturan yang ada. 

"Kita mengimbau juga kapda pihak-pihak yang lain yang biasa menggunakan flyer sebagai pemberitahuan itu tidak dibenarkan itu menyalahi aturan," ungkapnya. (raa/ito)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral