Pagu anggaran definitif Kemenparekraf 2023 Rp3,38 triliun disetujui.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kemenparekraf

Komisi X DPR Setujui Pagu Anggaran Definitif Kemenparekraf 2023 Rp3,38 Triliun

Kamis, 22 September 2022 - 21:27 WIB

Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memperoleh persetujuan dari Komisi X DPR RI atas pagu anggaran definitif tahun 2023 sebesar Rp3,38 triliun.

“Pagu anggaran ini nantinya akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia ke arah yang lebih baik,” ucap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat rapat kerja bersama Komisi X DPR, Jakarta, Kamis (22/9/2022), lewat keterangan resmi.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa pihaknya bakal melaksanakan program-program yang menyentuh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelbagai bantuan untuk masyarakat yang terdampak inflasi dan potensi resesi pada tahun 2023.

"Kami sangat yakin dengan dukungan, saran, masukan, dan bimbingan dari Komisi X DPR RI tahun 2023 kita akan bisa mengeksekusi program ini dengan penuh rasa tanggung jawab," katanya.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menambahkan pagu anggaran tersebut akan didistribusikan ke satuan kerja pusat sejumlah Rp1,9 triliun yang diperuntukkan tugas pembantuan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) bidang parekraf sebesar Rp45,14 miliar, lalu Rp110,62 miliar untuk Badan Pelaksana Otorita, dan Rp1,31 triliun bagi unit pelaksana teknis pendidikan bidang pariwisata.

Selain itu, Angela menerangkan bahwa ada pergeseran pagu anggaran antar program di satuan kerja Deputi Bidang Sumber Daya dan usulan perubahan pagu antar satuan kerja di Deputi Bidang Kebijakan Strategis dengan Deputi Bidang Pemasaran.

Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mengusulkan pergeseran pagu antar program dari program kepariwisataan dan ekonomi kreatif ke program dukungan manajemen yang direncanakan untuk mendukung operasional perkantoran sebesar Rp2,4 miliar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral