Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/Antara

Panglima TNI: Revisi Aturan Penerimaan Taruna untuk Akomodasi Kondisi Umum Remaja Indonesia

Selasa, 27 September 2022 - 07:40 WIB

Jakarta - Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, mengatakan ada revisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020.

Tujuan revisi tersebut adalah untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," ujar Jenderal TNI Andika melalui kanal YouTube-nya, Selasa (27/9/2022).

Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra adalah 163 sentimeter. Sedangkan, untuk calon taruna putri adalah 157 sentimeter.

Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI Tahun 2020 terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk calon taruna laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter untuk calon taruna perempuan.

Pada aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbarui oleh Panglima TNI.

Sebelumnya, setiap calon taruna minimal harus berusia 18 tahun. Sekarang, calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral