Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/Antara

Panglima TNI: Revisi Aturan Penerimaan Taruna untuk Akomodasi Kondisi Umum Remaja Indonesia

Selasa, 27 September 2022 - 07:40 WIB

Jakarta - Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, mengatakan ada revisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020.

Tujuan revisi tersebut adalah untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," ujar Jenderal TNI Andika melalui kanal YouTube-nya, Selasa (27/9/2022).

Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra adalah 163 sentimeter. Sedangkan, untuk calon taruna putri adalah 157 sentimeter.

Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI Tahun 2020 terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk calon taruna laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter untuk calon taruna perempuan.

Pada aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbarui oleh Panglima TNI.

Sebelumnya, setiap calon taruna minimal harus berusia 18 tahun. Sekarang, calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.

Dia menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer Tahun 2022.

"Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," ujarnya.

Asisten Personel Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi Militer dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.

"Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan," katanya. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:52
01:42
10:01
02:16
01:09
01:25
Viral