Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa.
Sumber :
  • dpr.go.id

Politisi Nasdem ini Minta Pendataan Tenaga Non ASN Sebaiknya Dilakukan Secara Perlahan dan Akutanbilitas

Kamis, 29 September 2022 - 03:59 WIB

Bandung - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung hingga 30 September mendatang sebaiknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas serta transparansi, sehingga tidak ada tenaga non ASN yang terlewatkan dalam proses pendataan.

"Ini menyangkut nasib mereka ke depan, jangan sampai mereka yang sudah mengabdi sekian puluh tahun atau belasan tahun, namun begitu ada kesempatan mereka justru tidak terdaftar," ungkap Saan dikutip parlementaria, Rabu (28/09/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Saan juga menekankan agar pendataan tenaga Non ASN lebih akuntabel dan transparan. Hal ini diperlukan guna mengantisipasi timbulnya permasalahan di kemudian hari.

"Jangan sampai ada kejadian orangnya tidak bekerja namun tiba-tiba nongol dalam pendataan. Jadi, pendataan itu benar-benar transparan dan bisa diakses seluruh non ASN," tegasnya.

Secara keseluruhan, menurut Saan, proses pendataan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung sendiri sampai dengan Senin (26 September 2022) sudah berjalan dengan baik. Dari total tenaga Non ASN Kabupaten Bandung yang berjumlah 11.580 orang, ada 8000 lebih tenaga honorer yang sudah terdaftar di BKN.

"Sejauh ini, langkah positif buat di Kabupaten Bandung karena sudah ada 8000 an lebih tenaga non ASN yang terdaftar di BKN. Kita tunggu sampai tanggal 30 September nanti, mudah-mudahan seluruhnya sudah terdaftar dengan baik," ujar dia.

Lebih lanjut, Politisi dari F-NasDem ini meminta Kemenpan RB dalam hal ini BKN untuk menerapkan kebijakan afirmasi bagi tenaga non ASN yang sudah mengabdi puluhan tahun dan berusia diatas 50 tahun. Menurutnya, kebijakan afirmasi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara khususnya terhadap tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
02:23
01:31
03:15
01:19
06:20
Viral