Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Dok. tim tvonenews

Resmi! Ferdy Sambo Sudah Bukan Anggota Polri

Jumat, 30 September 2022 - 14:47 WIB

Jakarta - Resmi, Ferdy Sambo yang kini telah bukan anggota Polri lagi. Hal itu diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam siaran pers, Jumat (30/9/2022).

Presiden Joko Widodo diketahui telah menandatangi surat pemecatan Ferdy Sambo pada hari ini.

"Keputusan PTDH dari istana. Kami sudah dihubungi sudah dikeluarkan, oleh karena itu status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota polri," ujar Jenderal Listyo Sigit.

Jenderal Listyo juga mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah melakukan upaya untuk lebih aspiratif dalam menerima keluhan dan pengaduan masyarakat. Apalagi kasus Ferdy Sambo ini membuat citra kepolisian dimata masyarakat menjadi tercoreng.

Saat ini pihaknya mengaku sedang menyiapkan kelengkapan berkat tersangka dan barang bukti yang ada.

"Kita serahkan kepada kejaksaan yang akan kita laksanakan antara hari Senin ataupun hari Rabu. Kemudian terkait dengan telah dinyatakannya b21 untuk kasus pembunuhan perencanaan yang melibatkan lima tersangka dan kasus obstruction of Justice yang melibatkan tujuh tersangka," jelasnya.

Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri


Ferdy Sambo dan istri, Putri Ferdy Sambo

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditahan pada hari ini , Jumat (30/9/2022).

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rtan Mabes Polri," ujar Kapolri dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Hal itu diputuskan usai pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan pada hari ini di Mabes Polri.

"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara saat ini dalam keadaan baik," ujar Kapolri.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:32
01:02
12:54
01:37
03:14
01:14
Viral