Gas air mata dilepaskan aparat kepolisian ke tribun Stadion Kanjuruhan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Soal Polisi Pakai Gas Air Mata di Stadion, Akmal Marhali Singgung Regulasi FIFA Pasal 19 Poin B

Minggu, 2 Oktober 2022 - 16:55 WIB

Jakarta - Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali menyinggung keras pihak kepolisian yang menggunakan gas air mata untuk mengamankan suporter di dalam stadion.

Sorotan tersebut buntut tragedi tragis pertandingan Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan yang memakan korban hingga ratusan jiwa.

Menurut Akmal, gas air mata tidak dapat digunakan sebagai alat pengamanan dalam pertandingan sepak bola jika merujuk regulasi FIFA.

"Terkait pihak kepolisian yang melaksanakan tugas atau pengamanan tidak sesuai prosedural dan melanggar FIFA Safety and Security Stadium Pasal 19 Poin B yang mana senjata api dan gas air mata tidak boleh masuk sepak bola," ujar Akmal kepada tvOnenews.com, Minggu (2/10/2022).

Akmal menjelaskan kondisi itu juga diduga menjadi penyebab jatuhnya korban jiwa di dalam sepak bola terus bertambah.

Sebab, suporter yang terkena gas air mata akan panik melarikan diri ke tempat yang sama sehingga menimbulkan kepanikan. Akibatnya, para suporter bisa terinjak saat menyelamatkan diri.

Meski demikian, Akmal enggan menyalahkan kepolisian saja dalam tragedi tersebut karena pemerintah tidak memberikan pengarahan langsung terkait prosedural keamanan dalam sepak bola.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral