Pita Frekuensi Radio 2,1GHz Dilelang Kemenkominfo, Harga Penawaran Diumumkan.
Sumber :
  • Istimewa/Antara

Pita Frekuensi Radio 2,1GHz Dilelang Kemenkominfo, Harga Penawaran Diumumkan

Kamis, 6 Oktober 2022 - 13:59 WIB

Jakarta - Pita frekuensi radio 2,1GHz dari dua operator seluler yang mengikuti seleksi dilelang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tak hanya itu saja, harga penawarannya juga diumumkan. Hal itu juga sesuai hasil evaluasi administrasi seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz. 

Tak lain, untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022. Di mana telah disampaikan melalui siaran pers 449/HM/KOMINFO/09/2022 Tanggal 30 September 2022. Kemudian, proses seleksi pun dilanjutkan ke Tahapan Lelang Harga. Hal ini dilansir dari Antara pada Kamis (6/10/2022)

Kemudian, untuk diketahui lelang harga dilaksanakan pada 3 sampai 5 Oktober. Selanjutnya, berdasarkan siaran pers Telkomsel berikan harga penawaran per blok sebesar Rp605.056.000.000. Semantara, XL Axiata memberikan harga penawaran per blok sebesar Rp540.000.000.000.

Di samping itu, untuk objek yang diseleksi pada lelang ini terdiri dari satu blok pita frekuensi radio 5MHz FDD (2x5MHz) pada rentang 1975-1980MHz berpasaangan dengan 2165-2170MHz. Cakupan pita frekuensi tersebut bersifat nasional.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo memberikan waktu satu hari kerja setelah pengumuman kepada Telkomsel dan XL Axiata untuk memberikan sanggahan secara tertulis. Sanggahan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

Untuk diketahui, sanggahan dialamatkan kepada Sekretariat Tim Seleksi paling lambat pada Jumat (7/10/2022) pada pukul 15.00. Namun, jika operator seluler tidak memberikan sanggahan, maka tim seleksi akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu melaporkan usulan penetapan pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,1GHz kepada Menteri Kominfo.

 "Peserta Seleksi peringkat kesatu baru dapat dinyatakan sebagai Pemenang Seleksi setelah diterbitkannya Keputusan Penetapan Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Kementerian Kominfo, seperti yang dikutip adri Antara, Kamis (6/10/2022).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
02:40
02:12
02:15
01:24
01:49
Viral