Gedung Balai Kota Jakarta..
Sumber :
  • biroumum.jakarta.go.id

Jadwal Pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta Perlu Digodok Kembali Bersama Presiden Joko Widodo

Jumat, 7 Oktober 2022 - 15:22 WIB

Menutup pernyataan, Benni menegaskan belum dapat mengabari jadwal pelantikan karena perlu menunggu jadwal Presiden untuk membahasnya bersama-sama. 

Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Untuk sementara waktu posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak.

Ada pun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.

Selain itu harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Seperti, membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul.(agr/chm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
00:55
01:06
01:48
01:38
06:57
Viral