penumpang dari luar negeri wajib PCR..
Sumber :
  • tvOne

Antisipasi Varian Baru Covid-19, Penumpang Dari Luar Negeri Wajib Tes PCR di Bandara

Selasa, 21 September 2021 - 03:13 WIB

Tangerang, Banten tvOne

Pemerintah mulai memberikan kelonggaran untuk WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia. Namun, sejumlah antisipasi dilakukan oleh pihak bandara untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, termasuk varian MU (B-1621), ke Tanah Air. Bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk satgas Covid-19, pihak bandara melakukan perubahan skema kedatangan penumpang dari luar negeri.

Terhitung sejak tanggal 19 September 2021, seluruh penumpang dari luar negeri yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta diwajibkan untuk menjalani tes PCR Covid-19. Prosedur ini dilakukan sebelum penumpang melakukan proses keimigrasian untuk masuk ke Indonesia.

"Untuk flow kedatangan dari luar ada sedikit perbedaan. Saat penumpang datang akan ada holding bay untuk memecah kerumunan di tiga titik. Kami sudah siapkan 10 bilik untuk melakukan tes PCR. Nantinya akan ditambah 10 bilik lagi," ujar Holik Muardi, SCM Bcom Bandara Soetta.

Aturan baru penumpang dari luar negeri ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 tahun 2021, tentang petunjuk dan pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara, pada masa pandemi Covid-19. Sebelum menjalani karantina, penumpang wajib negatif Covid-19. Dalam penerapannya, pihak Angkasa Pura II bekerja sama dengan pemangku kepentingan, seperti KKP, imigrasi, bea cukai, dan satgas Covid-19. (rus/rend)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral