Brigjen Hendra Kurniawan.
Sumber :
  • Antara

Polri Sita Bukti terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, 22 Saksi Diperiksa

Selasa, 11 Oktober 2022 - 15:57 WIB

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Mabes Polri terus bekerja menyelidiki dugaan korupsi dalam penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan, anak buah Ferdy Sambo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menuturkan penyidik Dittipdkor tengah memeriksa 22 saksi yang mana delapan di antaranya ialah anggota polisi.

Menurut dia, penyidik menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ini ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Kombes Nurul di Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).

Kombes Nurul menjelaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi untuk perjalanan Jakarta-Jambi-Jakarta itu berdasarkan laporan Nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022.

"Pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaan pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta itu dilakukan pada 11 Juli 2022," tambahnya.

Selain memeriksa saksi, Kombes Nurul menyatakan penyidik juga mengamankan barang bukti terkait dugaan korupsi penggunaan jet pribadi bagi personel Polri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
04:18
06:43
Viral