- Kolase tvonenews.com / antara
Brigjen Hendra Kurniawan Ungkap Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Brigadir J Meraba Tubuh Istri Ferdy Sambo
"Selanjutnya, Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali 'Pelecehannya seperti apa....' kata Benny Ali menjelaskan kepada Hendra Kurniawan bahwa Benny Ali sudah bertemu dengan Ibu Putri Candrawathi," katanya.
“Di mana telah terjadi pelecehan terhadap diri Putri Candrawathi disaat sedang beristirahat di dalam kamarnya, di mana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek kata Benny Ali.
Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak,” ucap dia.
Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sidang Etik Hendra Kurniawan Belum Pasti
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang etik terkait kasus 'obstruction of justice' atau merintangi penyidikan terhadap terduga pelanggar Hendra Kurniawan masih dalam penjadwalan.
"Masih berproses, ya," kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Menurut Brigjen Ramadhan, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih menjadwalkan sidang terhadap Hendra Kurniawan.
Brigjen Ramadhan menjelaskan pihaknya hingga kini belum mendapat informasi lebih lanjut terkait sidang etik perdana Hendra Kurniawan.
Namun, dia memastikan jika ada perkembangan dari tim KKEP, pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik.
"Sejauh ini belum (ada info sidang etik Hendra Kurniawan,red). Nanti diinformasikan," jelasnya.
Selain itu, Brigjen Ramadhan menegaskan pihaknya akan mempercepat informasi terkait sidang etik KKEP.
Dia menuturkan hal itu menjadi kominten Polri dalam mengusut tuntas kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
"Jadi, sampai situ dulu, ya. Jika ada kabar, pasti akan kami sampaikan," imbuhnya.
Adapun mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.(viva/Mzn/lpk/put/pdm)