Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengungkap perkembangan penangkapan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (13/10/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Langgeng Puji

Nasib Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Terungkap, Polri: Masih Diperiksa

Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:51 WIB

Menurut dia, penyidik telah menetapkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 156 A huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdarkan suku, agama, ras, dan antar Golongan.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanaran di masyarakat.(lpk/chm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:07
02:26
01:49
01:21
00:54
11:01
Viral