Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah.
Sumber :
  • Tim tvOne/Langgeng Puji

Polri Tetapkan Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Penistaan Agama

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:35 WIB

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan status penggugat ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Menurut dia, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri menangkap dan memeriksa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja.

"Statusnya tersangka, tetapi sekarang masih diperiksa penyidik," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Kombes Nurul menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Mabes Polri tanggal 29 September 2022. 

Dia mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait penahanan terhadap para tersangka.

"Nanti jika ada informasi (penahanan,red), akan kami sampaikan," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:13
03:54
03:28
02:35
00:56
08:45
Viral