Polrestro Jakarta Selatan kabulkan penangguhan penahanan Rizky Billar.
Sumber :
  • antara

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Rizky Billar Wajib Lapor

Jumat, 14 Oktober 2022 - 22:36 WIB

Kasus kekerasan dialami Lesti Kejora pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral