Terdakwa Ferdy Sambo mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Ada Fakta yang Hilang

Senin, 17 Oktober 2022 - 14:35 WIB

Jakarta - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi atau nota keberatan terkait pembacaan dakwaan pada sidang perdana pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel.

Koordinator tim kuasa hukum, Arman Hanis, mengatakan ada fakta-fakta yang hilang dari pembacaan sidang dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa FS (Ferdy Sambo). Dalam dakwaan itu, kami menemukan persoalan yang mendasar," ujar Arman di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Dia menjelaskan fakta yang hilang terkait konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 143 ayat 3 KUHAP secara tataran teoritis dakwaan seperti itu harus dinyatakan batal.

"Sebagai pertanggungjawaban secara faktual dan objektif atas penjelasan kami, tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampiran terpisah nanti terkait 8 butir yang menyesatkan 11 bagian asumsi yang dimaksud," jelasnya.

Selain itu, Arman menyoroti dakwaan jaksa yang hanya mengacu terhadap satu saksi, yakni Bharada E alias Richard Eliezer.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral