Ferdy Sambo dan Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Alasan Keluarga Brigadir J Tak Hadir Sidang Perdana Ferdy Sambo

Senin, 17 Oktober 2022 - 20:51 WIB

Jakarta - Pengungkapan kasus kematian Brigadir J telah memasuki babak baru setelah dilaksanankan sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Jadi perhatian publik, Kamaruddin Simanjuntak ungkap alasan keluarga Brigadir J tak hadir sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo cs tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan pantauan, keluarga dari Brigadir J tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Alasan Keluarga Brigadir J Tak Hadir Sidang Perdana Ferdy Sambo.

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama tiga bulan terakhir ini telah dinantikan sidang perdana-nya oleh masyarakat. Karena belum terungkapnya beberapa fakta dibalik pembunuhan berencana yang didalangi oleh Mantan Kadiv Propam tersebut yang mengerahkan anggotanya coba menutupi kasus tersebut.

Menyaksikan Lewat Televisi

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan keluarga Brigadir J saat ini masih berada di Jambi. Meski tidak hadir secara langsung, keluarga Brigadir J turut menyaksikan sidang melalui siaran televisi.

"Belum, mereka memantau lewat TV saja. Saat ini mereka masih di Jambi," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Senin, 17 Oktober 2022 dikutip dari VIVAnews.

Keluarga Brigadir J akan hadir saat agenda pemeriksaan saksi

Kamaruddin menjelaskan, keluarga Brigadir J nantinya akan dihadirkan dalam pemeriksaan saksi di sidang mendatang. Dia memastikan, keluarga Brigadir J dapat bersikap lebih tenang saat hadir sebagai saksi di persidangan. 

"Nanti pada saat pemeriksaan saksi datang. Enggak usah (sekarang datang), biar lebih tenang, nanti pada saat pemeriksaan saksi baru saya hadirkan," jelasnya.

Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.

Tengah Terkapar Kesakitan, Ferdy Sambo Kembali Tembak Brigadir J Guna Memastikan Korban Meninggal

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU, menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, saat korban kesakitan dan sempat bergerak-gerak. Tembakan itu untuk memastikan, Nofriansyah Yosua meninggal dunia. 

Berdasarkan petikan dakwaan yang dibacakan JPU, menyebutkan kalau Ferdy Sambo menghampiri Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga, yang berada di depan kamar mandi.

"Dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.i.K.,M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," jelas JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. 

Tembakan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu, menembus kepala Nofriansyah Yosua Hutabarat di bagian belakang sebelah kiri. 

Tembakan itu juga menembus hidung hingga mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung bagian kanan luar.

"Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," jelas JPU.

Penembakan yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo itu menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidup sisi kanan luar. 

Peluru yang ditembakkan oleh Mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat sehingga menimbulkan kerusakan batang otak.   

Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam perkara terpisah) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  (viva/ind)

Jangan lupa tonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral