Brigadir J, Bharada E, dan Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Tak Kuasa Menolak Perintah Ferdy Sambo, Ronny Talapessy: Bharada E Memang Dilatih Untuk Selalu Siap

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:07 WIB

Jakarta - Bharada E melakukan sidang pertama sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, pada Selasa (18/10/2022).

Pada sidang pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bukanlah seorang polisi biasa, melainkan seorang anggota Brimob yang siap siaga menjalankan perintah atasan.

Bukan tanpa alasan, Bharada E harus melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa Brigadir J karena perintah Ferdy Sambo. 

Ronny menyebutkan alasan Bharada E alias Richard Eliezer tetap menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa temannya sendiri, Brigadir J.

Richard Eliezer Bukan Polisi Biasa

Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa kliennya bukanlah seorang polisi biasa. 

Richard merupakan seorang anggota Brimob yang baru saja bergabung dan ditugaskan menjadi salah satu dari anak buah Ferdy Sambo.

“Klien saya baru bergabung, dia bukan polisi biasa. Dia adalah Brimob,” ungkap Ronny Talapessy dalam program acara Catatan Demokrasi, tvOne, pada Selasa (18/10/2022).

Dalam acara tersebut Ronny menjelaskan sebagai seorang anggota Brimob, Bharada E selalu dilatih untuk selalu siap sedia dalam menjalankan perintah dari atasan.

Hal ini yang menjadi faktor alasan mengapa kliennya tersebut tidak dapat menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Selain Bharada E juga terbiasa untuk selalu siap menuruti semua perintah atasan, relasi kuasa juga membuat Bharada E tidak dapat menolak perintah Ferdy Sambo.

“Punya kebiasaan yang selalu siap, tidak ada kata tidak siap. Karena dilatih seperti itu,” ujar Ronny.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan seorang perwira tinggi bintang 2 yang kedudukannya sangat jauh dengan Bharada E.

“Inilah bentuk relasi kuasa yang sangat kuat. Tingkat Bharada E itu paling bawah ya, kalau ke Brigadir itu aja lima tingkat. Sementara Bharada (Bhayangkara Dua) paling bawah,” jelasnya. 

“Jadi nanti kita juga akan tunjukkan ke publik, betapa jauhnya Bharada (Bhayangkara Dua) sampai ke Jenderal bintang dua. Jadi biar publik melihat ada relasi kuasa yang sangat kuat di sini,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Bantah Adanya Skenario

Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy membantah kliennya turut serta terlihat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh pelaku Ferdy Sambo. 

Ronny mengatakan Bharada E hanya berperan melakukan perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. 

"Kalau membuat skenario Bharada E jangan dilibatkan dari awal, ini menghancurkan masa depannya," kata Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Ronny menuturkan Bharada E hanya berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J usai diperintah Ferdy Sambo kala masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri


Bharada E bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. (Tim tvOne - Muhammad Bagas)

Selain itu, ia memastikan terdapat bukti terkait bantahan yang diajukan pihak Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J. 

"Perlu kita tegaskan bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan, dan tidak ada merencanakan," ungkapnya. 

Sementara itu, Ronny mengaku pihaknya bakal menghadirkan seorang saksi yang bakal meringankan hukuman bagi Bharada E. Menurutnya saksi tersebut bakal didatangkan kuasa hukum pada agenda sidang lanjutan yang berlangsung pada 25 Oktober 2022.

"Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi yang meringankan datang dari Manado," ungkapnya. 

Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani persidangan perdana bacaan dakwaan pada Selasa (18/7/2022).


Dituding Terima Uang dari Ferdy Sambo, Pengacara Tunjukkan Isi Surat Bharada E (Ist)

Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Bersama dengan keempat pelaku lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Richard Eliezer didakwa telah melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir Yosua. 

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Dengan seluruh dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada E tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menerima dakwaan jaksa.

“Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi. Kami akan lanjutkan di pembuktian,” ungkap kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/10/2022).

Ronny Talapessy menilai bahwa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat, sehingga pihaknya tidak mengajukan keberatan dan dilanjutkan dengan pembuktian.

“Kami lihat dari sisi dakwaannya sudah cermat dan tepat,” tuturnya.

Bharada E dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan Ferdy Sambo serahkan 1 Kotak Peluru Usai Bharada E Ucap Lantang ‘Siap Komandan’ Turuti Perintah Untuk Habisi Brigadir J

Imbas dari laporan Putri Candrawathi kepada suaminya soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di rumah Magelang, membuat Ferdy Sambo murka hingga merencanakan pembunuhan Yosua. Diketahui, pada Jumat (8/7/2022) setelah Putri Candrawathi dan sejumlah ajudannya lainnya tiba di Jakarta, Sambo sempat menggelar rapat kecil tersembunyi.

Dari bocoran dakwaan yang tim tvOnenews terima, saat itu Bripka RR atau Ricky Rizal disuruh masuk lebih dahulu dan diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR mengaku tidak sanggup.

“Kamu berani enggak tembak Dia (Yosua)?” dicuplik dari perintah Sambo.

“Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya,” jawaban Bripka RR dikutip dari tulisan jaksa.


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E (Kolase tim tvonenews.com)

Kemudian Bripka RR memanggil Richard Eliezer untuk ke lantai atas bergabung dalam ‘rapat kecil’ pembunuhan Brigadir J. Berbeda dengan Ricky Rizal, Bharada E alias Richard Eliezer dengan lantang menyanggupi perintah Sambo.

“Siap Komandan,” ucap Richard Eliezer.

Ferdy Sambo pun langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Bharada E dan disaksikan langsung oleh Putri Candrawathi. Seperti dilansir dari bocoran dakwaan, selanjutnya Sambo meminta Bharada E untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 nomor seri MPY851.

Bharada E Lawan Balik Ferdy Sambo

Kesaksian tersangka Bharada E dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh tersangka Ferdy Sambo, nampaknya mendapat perlawanan balik dari pihak Sambo.

Terlebih tersangka Bharada E menyebutkan bakal ada kejutan di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Bharada E akhirnya memutuskan membelot dari sang majikan dan memilih untuk menjadi justice collaborator (JC)  dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Richard Eliezer Pudiang Lumiu (Bharada E) memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (tim tvonenews/Bagas)

Richard Eliezer alias Bharada E berpotensi membongkar kebenaran dibalik kasus pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E merupakan tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus dugaan pembunuhan rencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Terlebih kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya memiliki kejutan yang akan dikeluarkan dalam persidangan untuk menghadapi Ferdy Sambo.

"Ada beberapa strategi yang akan kami berikan dalam persidangan nanti," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022) silam. Ronny menjelaskan kejutan tersebut akan terbuka di persidangan.

Namun, terkait apa kejutan yang dimaksud, dia mengaku langkah-langkah yang akan diambil dalam persidangan masih rahasia.

"Kami punya kejutan untuk di pengadilan nanti," jelasnya.

Serangan Balik Ferdy Sambo

Kuasa hukum Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan klarifikasi mengenai penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada saat di Duren Tiga.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Hotel Erian Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022, Febri mengatakan bahwa sebenarnya Ferdy Sambo hanya menyuruh Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir J. 

"FS melakukan klarifikasi tentang kejadiannya, dan memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febry.

Ferdy yang panik karena tindakan Bharada E yang dianggap salah mengartikan perkataannya, kemudian dia memerintahkan ADC untuk memanggil ambulans. Setelah itu, Ferdy menjemput Putri Candrawathi di dalam kamar dengan mendekap wajahnya untuk tidak melihat peristiwa tersebut, dan memerintahkan Bripka Ricky Rizal (RR) mengantar istrinya kembali ke rumah Saguling. 

Selain itu, Febry juga mengatakan bahwa setelah proses penembakan tersebut Ferdy Sambo panik dan mengambil senjata J yang berada di pinggang.

"Jadi peristiwanya waktu itu mengambil senjata yang ada di pinggang dan kemudian FS menembak ke arah dinding di rumah duren tiga seolah-olah ada tembak-menembak," ujarnya.

Aksi tersebut dilakukan Sambo juga guna menyelamatkan Bharada E yang telah melakukan penembakan sebelumnya. 

"Tujuannya saat itu seolah-olah memang terjadi tembak menembak." lanjutnya Arman Anis yang juga selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menyampaikan bahwa kedua kliennya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif. (raa/ree/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral