Kuasa Hukum Putri Candrawathi Arman Hanis.
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOne

Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo: Jangan Kotori Persidangan Ini dengan Informasi Tidak Benar

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:41 WIB

Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sering kali melontarkan pernyataan yang vokal ke keluarga Ferdy Sambo.

Terbaru, Kamaruddin Simanjuntak menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

Namun, tuduhan yang dilontarkan kuasa hukum Brigadir J tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo. 

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, bahwa saksi yang telah bersumpah sebelum memulai persidangan seharusnya mengatakan sesuai apa yang telah dilihatnya atau berbicara dengan sejujurnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Antara)

Arman Hanis juga menduga bahwa Kamaruddin Simanjuntak bersaksi tidak sesuai dengan apa yang dilihat maupun yang diterimanya secara detail.

"Keterangan sebagai saksi di bawah sumpah seharusnya hanya menyampaikan keterangan yang benar. Jangan sampai informasi bohong ataupun informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya disampaikan di depan yang mulia majelis hakim," ujar Arman dalam keterangannya dikutip tvOnenews.com dari VIVA, Rabu 26 Oktober 2022.

Apabila, Kamaruddin mengatakan kebohongan dalam sebuah peristiwa yang telah terjadi itu hanya akan mengotori berjalannya proses persidangan.

"Jangan sampai persidangan yang terhormat ini dikotori oleh informasi-informasi tidak benar," kata dia.

Arman Hanis juga membantah tudingan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlibat pertengkaran dalam rumah tangga yang membuat Brigadir J dibunuh karena dituduh telah mengetahui sebuah informasi terkait wanita simpanan Ferdy Sambo.

Akan tetapi, keterangan yang disampaikan Kamaruddin saat agenda sidang pemeriksaan saksi pada Selasa kemarin itu tidak benar adanya. 

Bantah Isu Wanita Simpanan Ferdy Sambo

Arman mengatakan, justru pada tanggal 7 Juli 2022 lalu itu merupakan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.  

"Kami juga membantah asumsi yang dibangun tentang kondisi Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri yang dikatakan seolah-olah persoalan dalam hubungan keluarga saat pak Ferdy Sambo kembali ke Jakarta. Justru pada tanggal 7 Juli 2022 tersebut terjadi suasana yang sangat hangat dalam perayaan ulang tahun perkawinan ke-22. Tidak saja kehangatan pak Ferdy Sambo dengan Bu Putri tetapi juga dengan seluruh ajudan dan ART di rumah tersebut," ucap Arman. 

Arman menegaskan kembali, bahwa ketika adanya sebuah keterangan yang sifatnya kebohongan itu bisa masuk ke dalam penghinaan terhadap pengadilan. 

"Perlu kita ingat, Kebohongan yang disampaikan di sidang ada risiko pidana dan merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan," ujar Arman.

Sebelumnya diberitakan, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa komunikasi bersama dengan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempet terganggu akibat ponsel genggam milik keluarga diretas.  

Peretasan itu terjadi kepada kedua orang tua Yosua saat jenazah Brigadir Yosua dibawa pulang ke Jambi. Kamaruddin pun menjelaskan, pembunuhan Brigadir J ini telah direncanakan sejak di Magelang, Jawa Tengah. 

Saat itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat bertengkar. Kamaruddin kemudian menyebut bahwa pertengkaran yang terjadi antara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi itu dipicu oleh informasi soal wanita simpanan. 

Informasi tersebut diungkap Brigadir J ke Putri Candrawathi. Atas informasi tersebut, Kamaruddin menduga bahwa hubungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tidak harmonis belakangan ini. Sebab, dari hasil investigasi ditemukan bahwa Sambo dan Putri ternyata sudah tidak tinggal satu rumah.

Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Penyidik Buang Barang Bukti Sandal yang Ada Bercak Darah Brigadir J ke Sungai Bahar

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebut ada penyidik polisi yang membuang sepatu dan sendal Brigadir J yang masih ada bercak darah ke Sungai Bahar. 

Hal tersebut diungkap oleh Kamaruddin saat memberikan keterangan di sidang dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022). 

Ia juga mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan di rekaman CCTV terlihat sepatu dan sendal Brigadir J yang dibawa penyidik Mabes Polri ke Sungai Bahar. 

"Saya tanya penyidik di mana sepatu dan sendal almarhum mereka jawab tidak tahu kenapa ada di Sungai Bahar. Saya periksa sendal ada darah. Sendal dan sepatu dikirim oleh petugas Mabes Polri ke Sungai Bahar," ujar Kamaruddin Simanjuntak. 

Ia juga menyebut bahwa pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari intelejem dan enggan membongkar identitasnya.(ree/ind/viva/pdm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral