Gedung KPK.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Panggil 3 Saksi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 20:13 WIB

KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menahan dua tersangka, yakni EO dan MS. Sementara itu, tersangka TA belum ditahan penyidik KPK. (rpi/ebs)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:20
04:02
01:29
04:04
01:11
01:03
Viral