- ANTARA
Masih Ingat Kasus "Lord Luhut"? Hari Ini Haris Azhar dan Fatia KontraS Diperiksa Polisi
Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terus bergulir. Hari ini, Polisi kembali memanggil LSM Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Saya sudah cek, bahwa betul hari ini (Selasa, 1 Nnovember 2022) ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.
Sementara itu, secara terpisah Fatia Maulidiyanti menyatakan kesiapan memenuhi panggilan sebagai tersangka. "Iya (hadir)," kata dia.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah.
Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian, namun Haris Azhar dan Fati Maulida tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut. Untuk itu, Luhut mengatakan, lebih baik kasus ini diselesaikan di pengadilan.
"Jadi, kalau proses yang sudah selesai saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja," kata Luhut di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 15 November 2021.
Sementara itu, Haris Azhar menegaskan, tidak ada unsur penghinaan dalam tayangan yang dipersoalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tayangan itu adalah diskusi yang hubungan dengan kepentingan publik.
"Silakan dicari di video itu apakah atau apakah di luar itu juga saya pernah ngomongin fisiknya orang apa saya bicara soal kelakuan di sektor privatnya tidak ada. Saya bicara soal kepentingan publik dan kepentingan publik adalah haknya publik untuk didiskusikan," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin 22 November 2021.
Haris juga menerangkan, ucapan soal keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan bukan isapan jempol belaka. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti berupa dokumen otentik. Bahkan, dokumen otentik semakin bertambah pascatayangan YouTube beredar luas di masyarakat.
"Karena saya ngomong bukan berdasarkan ngelindur. Saya ngomong di YouTube saya bikin acara di Youtube karena ada rujukan bahannya, dan bahan yang punya dokumen-dokumen otentik," ucap dia.
Dalam hal ini, Haris menolak membeberkan secara gamblang bukti otentik yang dimilikinya. Intinya terkait adanya dugaan kejahatan korporasi yang merugikan negara dan masyarakat.
"Kalau kalian tahu hukum keuangan negara di dalamnya ada kekayaan negara, kekayaan negara itu bukan sekadar mobil bangunan, tapi sesuatu yang terkandung dalam bumi itu menjadi kekayaan negara," ucap dia.
Karena itu, ia tak ragu seandainya kasus dugaan pencemaran ini berakhir sampai pengadilan. Haris mengklaim mendapat dukungan dari pelbagai lapisan masyarakat untuk mengungkap praktik bisnis yang memang punya korelasi dengan kekuasaan.
"Jadi kalau mau dibawa ke pengadilan, saya rasa akan senang karena pengadilan itu forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen saya, temuan-temuan saya," tandas dia. (viva/ito)