Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Sumber :
  • tvonenews/Bagas

Menko Polhukam Terima Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Malang, Mahfud MD: Pemerintah Akan Ambil Langkah Berjenjang

Kamis, 3 November 2022 - 19:29 WIB

Jakarta - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, akan mengupayakan kelanjutan laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diterimanya pada Kamis (3/11/2022). Laporan tersebut merupakan hasil investigasi tragedi sepak bola di Kanjuruhan, Malang.

"Saya sudah berdiskusi, sudah paham apa semua isinya dan fakta-fakta yang menjadi pendukungnya," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (3/11/2022).

Mahfud MD mengatakan hasil investigasi akan disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo sebagai acuan untuk mengambil langkah selanjutnya baik jangka pendek dan panjang.

"Tetapi saya tentu hanya akan menampung ini untuk disampaikan ke pemerintah dalam rangka mengambil langkah-langkah lanjutan sejauh yang diperlukan, baik langkah jangka pendek maupun jangka panjang," jelasnya.

Ketua TGIPF itu menjelaskan lebih lanjut langkah-langkah yang diambil berkaitan dengan tindakan hukum dan administratif, penataan organisasi, dan kelengkapan infrastruktur.

"Kalau jangka pendek itu mungkin tindakan hukum dan administratif, jangka menengahnya penataan organisasi, jangka panjangnya pelengkapan infrastruktur yang halus maupun yang keras. Yang halus itu tata aturan pengorganisasian yang lebih bagus, ditambah dengan sarana, prasarana fisik yang jelas," kata Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Kamis (3/11/2022).

Sebelumnya Komnas HAM telah menggelar konferensi pers pada Rabu (2/11/2022) terkait hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan Malang, Komnas HAM mengungkapkan tujuh poin pelanggaran hak asasi manusia dalam tragedi tersebut. Komnas HAM juga menekankan pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait sepak bola Indonesia. (hsn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral