Partai PRIMA.
Sumber :
  • Istimewa

Bawaslu Kabulkan Gugatan PRIMA, Perintahkan KPU Beri Kesempatan Perbaiki Dokumen Administrasi Kurun Waktu 1x24 jam

Jumat, 4 November 2022 - 23:13 WIB

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa proses yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI terkait dengan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan bahwa pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.

"Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Keputusan Bawaslu itu disampaikan dalam sidang adjudikasi terbuka pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (04/11/2022).

Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU. Dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat, akan segera kami perbaiki," jelasnya.

Dominggus menegaskan bahwa keputusan Bawaslu RI tersebut adalah kemenangan rakyat biasa. Namun, dia menggarisbawahi bahwa perjuangan ini tidak berhenti di sini saja.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral