Saor Siagian Inisiator TAMPAK - Susi ART Ferdy Sambo saat memberikan keterangan menjadi saksi..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Saor Siagian Tegaskan soal Kebohongan Saksi Akan Dapat Konsekuensi Hukum Pidana, Berkaca pada Susi ART Sambo

Senin, 7 November 2022 - 07:35 WIB

"Hakim kan sudah membuktikan wibawanya bahwa akan ada konsekuensi kalau seseorang melanggar sumpah." ucapnya

Inisiator TAMPAK ini menyebutkan bahwa Majelis Hakim (Wahyu Iman Santosa)(Ketua), yang mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini telah memiliki jam terbang karena juga sebagai Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena memang kasus ini dulu penuh dengan satu rekayasa kebohongan-kebohongan. Hakim melalui reminders kepada para saksi yang suka berbohong-bohong, 'Kalau anda atau saksi yang lain apakah sidang-sidang berikutnya, anda akan saya jerat dengan konsekuensi hukum dengan kesaksian palsu itu," ungkapnya". ungkapnya. 

Sidang lanjutan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali digelar pada senin 7 November 2022 . Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa (Ketua), Morgan SImanjuntak, Almun Ribut Sutiono.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Julio Trisaputra / tvOne).

Menariknya, pada sidang kali ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggabungkan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Mar'ruf. Terdapat 12 saksi yang akan diperiksa pada sidang tersebut.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral