Sidang Bharada E.
Sumber :
  • Antara

Ini Alasan Ronny Talapessy Minta Sidang Bharada E Dipisah dengan Terdakwa Lain

Senin, 7 November 2022 - 18:41 WIB

Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa mengatakan persidangan harus berdasarkan asas sederhana, cepat, dan murah.

Selain itu, banyak saksi yang belum diperiksa dalam perkara ini termasuk saksi ahli.

"Ini ada banyak saksi kita belum periksa ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya," ujar Wahyu.

Adapun ada 12 saksi yang seharusnya diperiksa, tetapi baru bisa diharidkan lima orang oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni:

1. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support).

2. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA).

3. Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance).

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:59
02:08
01:12
03:01
00:52
02:33
Viral