Arif Rahman saat menjalani sidang Obstruction of Justice, Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di PN, Jakarta Selatan,.
Sumber :
  • Antara Foto

Eksepsi Arif Rachman Arifin Ditolak Majelis Hakim, Sidang Ditunda Jumat

Selasa, 8 November 2022 - 11:34 WIB

Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Hal itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Ahmad Suhel di sidang yang digelar hari ini, Selasa (8/11/2022).

"Menimbang berdasarkan pertimbangan itu, maka eksepsi penasihat hukum terdakwa ini harus ditolak," kata hakim ketua di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).

Hakim menjelaskan seusai menolak eksepsi terdakwa, pihaknya akan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk saksi kita akan tunda pada Jumat, 18 November 2022 pukul 09.00 WIB, gitu, ya," tambah hakim.

Sebelumnya, kuasa Hukum Arif Rahman Arifin, Junaedi Saibih mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
02:12
Viral