ART Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Kuat Maruf dan Brigadir J Dulu 'Bestie', Terlihat di Foto ini, Kok Kuat Tega Lihat Yosua Dihabisi?

Rabu, 9 November 2022 - 08:10 WIB

Jakarta - Sosok asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi salah satu sosok yang paling disorot, Rabu (9/11/2022).

Kuat Maruf dan Brigadir J Dulu 'Bestie', Terlihat di Foto ini, Kok Kuat Tega Lihat Yosua Dihabisi?

Bukan tanpa alasan, sosok Kuat Maruf disorot karena dia dianggap sebagai pemicu yang membuat Ferdy Sambo cs menghabisi nyawa Brigadir J.


Potret Brigadir J dan Kuat Maruf. (ist)

Meski begitu, padahal sosok Kuat Maruf dan Brigadir J sebelumnya disebut-sebut punya hubungan yang dekat alias berteman saat bersama-sama bekerja di lingkungan keluarga Ferdy Sambo.

Hal itu pun terlihat dari sebuah foto yang sempat viral, yang memperlihatkan momen kebersamaan Brigadir J dengan keluarga Ferdy Sambo, termasuk dengan Kuat Maruf.

Ya, sebuah konten video di TikTok memperlihatkan kebersamaan dan keakraban keluarga Ferdy Sambo bersama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat menjadi perbincangan hangat.

Pada tayangan video di TikTok yang sempat viral itu, memperlihatkan keakraban Brigadir J bersama keluarga Ferdy Sambo saat Brigadir J masih menjadi ajudan, dan salah satunya ada momen kedekatan bersama Kuat Maruf.

Dalam video di TikTok itu, bukan hanya terlihat keakraban Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan anak-anak mereka saja, namun terlihat juga Brigadir J dan ART Ferdy Sambo, Kuat Maruf tampak terlihat akrab juga.

Ya, kolase foto yang dijadikan video di TikTok itu pun memperlihatkan keakraban Kuat Maruf bersama Brigadir J.

Sosok Kuat Maruf menjadi perbincangan panas karena dianggap sebagai orang yang turut berada di lokasi dugaan pelecehan seksual yang disebut-sebut dialami Putri Candrawathi dan diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Adapun Brigadir J dan Kuat Maruf bersama dua orang dekat Ferdy Sambo berfoto bersama setelah mereka melakukan aktivitas olahraga.

Tampak Brigadir J menggunakan kaus abu-abu, sedangkan Kuat Maruf tampak menggunakan baju kerah berwarna merah.

Adapun ekspresi Brigadir J dan Kuat Maruf tampak bahagia di foto itu dan sama sekali tak memperlihatkan adanya permusuhan, seperti yang diduga terjadi sebelum kematian Brigadir J.


Momen kebersamaan dan keakraban Brigadir J dengan Kuat Maruf. (ist)

Berikut ini video kolase foto keakraban Brigadir J bersama keluarga Ferdy Sambo, termasuk bersama Kuat Maruf:

Minta Maaf

Terdakwa Kuat Maruf akhirnya bertemu keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat dalam persidangan perkara pembunhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Di hadapan keluarga Brigadir J, Kuat Maruf meminta maaf sambil bergetar menahan air mata.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Yosua dan semoga ditetima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," kata Kuat di PN Jaksel, Rabu (2/11/2022).

Dia berharap dengan adanya persidangan, majelis hakim bisa mengadili dirinya. Sebab, Kuat Maruf mengaku masih belum mengetahui letak kesalahannya yang mana didakwa sebagai pembunuhan berencana.

"Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya. Sebab, demi Allah, saya tidak ada niat seperti apa yang didakwakan kepada saya," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjutak blak-blakan menyebut permohonan maaf bisa diutarakan. Namun, dia mengatakan maaf yang sebenarnya ialah dengan tindakan yang pasti untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.

"Kalau maaf di bibir gampang 1.000 kali bisa disebutkan dalam setiap menit. Namun, buktikan kata maafmu itu, terlebih di hadapan Tuhan," kata Rosti di persidangan. 

Sebut Jaksa Keliru

Kuasa hukum Kuat Maruf menyebutkan bahwa jaksa telah keliru dalam menyusun surat dakwaan. Hal itu disampaikan dalam eksepsi sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Ia menyebut jaksa penuntut umum (JPU) tidak mencantumkan terkait peran Kuat Maruf dalam kasus pemnbunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tidak ada satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," ujar kuasa hukum Kuat Maruf.

Atas hal tersebut, ia menilai jaksa telah melakukan kekeliruan karena tidak mencantumkan hal yang penting. Kuasa hukum Kuat juga memberikan contoh dari poni-poin dakwaan JPU kepada kliennya.

Poin-poin tersebut berupa Kuat Maruf yang membawa pisau saat akan ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga. Menurut dakwaan JPU, pisau tersebut dibawa oleh Kuat Maruf untuk berjaga-jaga saat Brigadir J melawan.

Kuasa hukum Kuat Maruf menganggap pernyataan tersebut hanyalah asumsi lantaran sebelumnya dijelaskan bahwa Kuat Maruf tak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pisau yang dibawa tersebut tidak termasuk dalam rencana pembunuhan kepada Brigadir J.

"Pada uraian sebelumnya, jaksa penuntut umum tidak pernah menerangkan kapan, dimana, dan dari siapa terdakwa Kuat Maruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjutnya.


Kuat Maruf tiba diruang persidangan Kasus Obstruction of Justice, di Pengadilan Negeri (PN), Ampera, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), pukul 21:30 WIB (Julio Trisaputra/tvOne)

Poin lain yaitu terkait Kuat Maruf yang menutup pintu, mematikan lampu dan membuka gorden di rumah Ferdy Sambo. Hal itu menurut kuasa hukum tak seharusnya dipertanyakan oleh JPU.

"Alangkah naifnya seorang asisten rumah tangga yang sungguh tidak mengetahui apapun, melaksanakan kegiatan yang normal. Bukan hal yang sepatutnya dipertanyakan layaknya sebagai seorang ART menutup pintu rumah dan menghidupkan lampu rumah dianggap melakukan tindak pidana," jelas kuasa hukum Kuat Maruf.

Dengan poin-poin tersebut, kuasa hukum menilai JPU tekah keliru dalam menyusun surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi semata.

"Dengan demikia, dakwaan jaksa penuntut umum telah dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa batal demi hukum," katanya. (lpk/ree/abs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral