Ilustrasi obat sirop.
Sumber :
  • Viva.co.id

Lebih Dari 20 Saksi Diperiksa Polisi Akibat Cemaran Senyawa EG dan DEG Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut

Rabu, 9 November 2022 - 16:03 WIB

Jakarta - Pihak kepolisian mengaku telah memeriksa puluhan saksi terkait  terkait penyebab kasus gagal ginjal akut. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pemeriksaan itu terkait adanya penyebaran senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada bahan baku obat sirop

"Sudah 20 lebih yang kita periksa sementara sebagai saksi," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Pipit menuturkan pihaknya bakal memastikan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah orang terkait senyawa penyebab kasus gagal ginjal akut tersebut. 

Menurutnya pemeriksaan saksi tak hanya kepada sejumlah karyawan perusahaan farmasi melainkan turut serta kepada sejumlah karyawan suplier dari bahan baku obat. 

"Kita juga mendalami juga suplier, importir itu kita dalami semua yang diduga mereka menyediakan bahan baku tambahan yang mengandung Etilen Glikol atau Dietilen Glikol," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri rampung melaksanakan gelar perkara kasus gagal ginjal akut.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya. 

"Sudah," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Pipit menuturkan dari hasil gelar perkara tersebut didapati adanya unsur pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang belakangan ramai ditemukan. 

Menurutnya tersapat salah satu perusahaan farmasi yang didapati memproduksi  bahan obat sirop cair dengan kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas. 

Pihak Bareskrim Polri pun memastikan peningkatan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan usai melakukan gelar perkara. 

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI PHARMA yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," ungkapnya. (raa/ree) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral