Gedung KPK.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Minggu, 13 November 2022 - 17:42 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (13/11/2022).
Kasus tersebut adalah hasil pengembangan dari perkara suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati bersama dengan sembilan orang lainnya.

"Iya benar. Salah satu tersangka tersebut adalah hakim agung MA," kata Ali.

Namun, pihaknya belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka baru di kasus ini. Dia hanya memastikan hal itu akan segera disampaikan ke publik.

"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," tutur Ali.

Sebelumnya diberitakan, tujuh saksi diperiksa tim penyidik KPK dalam rangka pendalaman kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Ali mengatakan perkara yang didalami ialah terkait tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Hari ini 10 November pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka SD," katanya, Kamis (10/11/2022).

Pemeriksaan dilaksanakan langsung di Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pelabuhan Makassar, Jalan Ujung Pandang Nomor 12, Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan," ucapnya.

Berikut daftar nama yang diperiksa oleh tim penyidik KPK:

1. Wahyudi Hardi, Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa
2. Dewy Ratyh Ibrahim, Anggota Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa
3. Christinna Elaine, Admin PT Mulya Husada Jaya Cabang Makassar
4. Tri Harto Hardi, Bendahara Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa
5. Tirta Asprimi Anggraeni, Sekretaris Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa
6. Irwan Muin, Pengacara Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa
7. Tony, Karyawan PT Internusa Dua Medika/Mulya Husada Jaya (rpi/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:53
01:42
11:10
05:18
04:22
12:52
Viral