Mahkamah Agung.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Pensiunan MA Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara

Kamis, 17 November 2022 - 19:24 WIB

Jakarta - Ramli Muhammad Sidik, Pensiunan pegawai Mahkamah Agung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Ramli dipanggil untuk didalami pengetahuannya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Hari ini, 17 November 2022 pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dan kawan-kawan," ucap Ali dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

"Atas nama RAMLI M. SIDIK, S.H. Pensiunan MA," tuturnya.

Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jumat 23 September 2022.

Penetapan diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral