Ilustrasi - Rapat.
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOne

Rapat RKUHP Besok Ditunda, Komisi III DPR: Ada Isu Krusial yang Harus Dikaji

Minggu, 20 November 2022 - 15:26 WIB

Jakarta - Rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang dijadwalkan tanggal 21-22 November 2022 besok ditunda.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari alias Tobas menjelaskan berdasarkan rapat pada 3 dan 9 November 2022 lalu, masih ada beberapa isu krusial yang harus dikaji oleh pemerintah maupun DPR.
Di antaranya terkait dengan living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.

"Juga pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya," kata Tobas saat dihubungi, Minggu (20/11/2022).

Adapun yang dimaksud pasal terkait, yakni mengenai makar, penyerangan kehormatan harkat martabat presiden dan wakil presiden, penghinaan lembaga negara dan penghinaan kekuasan umum.

Kemudian, menurut Tobas, pasal tentang contempt of court terkait publikasi persidangan, rekayasa kasus, pidana terkait narkotika, pidana lingkungan hidup, pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur.

"Serta kohabitasi yang menjadi over kriminalisasi karena bukan menjadi ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana," ungkap dia.

Dia berharap penundaan ini bisa menjadi kesempatan untuk mengkaji kembali berbagai masukan yang disampaikan oleh DPR dan masyarakat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral