Rapat Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung di Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Rabu (23/11/2022).
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Jaksa Agung Ungkap 2.103 Kasus Disetop Via Restorative Justice

Rabu, 23 November 2022 - 16:08 WIB

Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kejaksaan Agung di gedung Nusantara II DPR RI pada Rabu (23/11/2022). Dalam paparannya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan salah satu program unggulannya yakni penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Menurut Burhanuddin, pihaknya berhasil menyelesaikan 2.103 perkara yang diselesaikan lewat restorative justice sejak 2020 hingga November 2022.

"Sejak dicanangkannya tahun 2020, Kejaksaan Agung telah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 2.103 perkara," kata Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI di gedung DPR RI pada Rabu (23/11/2022).

Rinciannya, pada 2020 ada sebanyak 230 perkara, tahun 2021 sebanyak 422 perkara, kemudian tahun ini sebanyak 1.451 perkara. Selain itu, Burhan juga menyebut pihaknya telah membentuk sebanyak 1.536 Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ dan 73 balai rehabilitasi.

"Pada tahun 2020 sebanyak 230 perkara, 2021 sebanyak 422 perkara, 2022 sebanyak 1.451 perkara. Di samping itu, berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan telah membentuk Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ sebanyak 1.536 serta telah dibentuk 73 balai rehabilitasi di seluruh Indonesia," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto juga menyebut restorative justice adalah program unggulan yang harus didukung. Apalagi, program itu juga telah mendapat penghargaan di luar negeri.

"Ini program unggulan dan untuk itu dimasukkan dalam anggaran bidang pidum. Implementasi program penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice termasuk dalam anggaran 2022 bidang pidana umum sebesar Rp238.337.734.000," pungkas Bambang. (MG8/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
05:44
04:18
Viral