Kejagung.
Sumber :
  • Antara

Kejagung Bantah Bukti 5 Kilogram Sabu Kasus Irjen Teddy Minahasa Ada di Kejaksaan

Rabu, 23 November 2022 - 21:15 WIB

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membantah pernyataan Hotman Paris selaku kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa soal barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Dia menegaskan 5 kilogram sabu-sabu itu tidak berada di Kejaksaan seperti yang dikatakan Hotman Paris.

"Jadi kita hanya menerima penyisihan dari 4 perkara yang sudah ditangani di Bukittinggi. Hanya 3,1, datanya ada di kita semua. Jadi enggak benar 5 kilogram ada di kita, enggak," tegas Ketut di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Dia menjelaskan Kejaksaan hanya melakukan penyisihan untuk keperluan persidangan. 

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya sampai saat ini telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu.

"Pak Teddy ini kita sudah terima SPDP, ya," imbuhnya.

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut 5 kilogram sabu-sabu yang dianggap diedarkan Teddy ternyata masih utuh dan disimpan di Kejaksaan Agam dan Kejaksaan Bukittinggi di Sumatera Barat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral